MODERNISASI DAN FILSAFAT HUKUM ISLAM



Kehidupan tiap detiknya selalu berputar kedepan dan meninggalkan jejak untuk kehidupan selanjutnya sebagai tolak ukur berkehidupan dimasa depan.

Ratusan ribu tahun yang lalu manusia hadir dari nene moyang kera sebagai DNA awal manusia dalam teori evolusi Charles Darwin walau dikalangan para ilmuan masih bertentangan. Begitu juga manusia pertama di bahas dalam dotrin agama yang di lakukan islam mengemukakan manusia pertama ialah Nabi Adam A.S. inilah yang menjadi pertentangan-pertentangan antara para ilmuan dan kaum muslimin di era modern ini.

Di kehidupan yang terus mengalami sebuah perubahan dari kehidupan tradisional ke kehidupan modernisasi seperti saat ini.

Modernisasi sendiri muncul pada awal abad ke-20 atau berakhirnya perang dunia ke-2, selain itu pula ada beberapa faktor yang menyebabkan modernisasi muncul, menurut (Aditya Purnama 2020) Modernisasi muncul akibat 3 hal, yaitu : pertama akibat munculnya amerika serikat sebagai negara super power, kedua munculnya gerakan komunis, dan ketiga desintegrasi koloni eropa di banyak tempat.

Kehidupan modern yang dimana telah merubah sendi kehidupan, semisal segi teknologi, segi budaya, segi fashion dan bahkan dari segi pendidikan. Modernisasi diartikan sebagai perubahan-perubahan masyarakat yang bergerak dari keadaan yang tradisional atau masyarakat pra modern menuju kepada suatu masyarakat yang modern.

Di lain sisi kehidupan modern memberikan bukan hanya dampak yang positif, tetapi memberikan juga dampak yang negatif kepada masyarakat dikehidupan modern, pada awal tahun 2016 indonesia digemparkan dengan eksisnya aplikasi tiktok yang berasal dari cina, hingga tahun 2020 tercatat puluhan juta ribu pengguna aktif di aplikasi tersebut, aplikasi tersebut pula sudah banyak membuat remaja bahkan orang dewasa membuat sebuah konten sensitif demi sebuah keesksisan, oleh sebabnya kominfo pada tahun 2018 memblokir aplikasi tersebut, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.

Maka dari itu filsafat hukum islam hadir sebagai solusi berkehidupan era modernisasi saat ini, sebab filsafat hukum islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia, dan tujuan islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya, atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan dan memelihara hukum islam, sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allag SWT menetapkannya di muka bumi yaitu untuk tujuan umat manusia seluruhnya.

Kehidupan saling menghargai itulah salah satu tujuan hidup, di era modern ini kehidupan masyarakat beradab sedikit tergelincir  dan kehilangan arah, sebab budaya dan pendidikan di zaman seperti saat ini.

Penulis : A. Ahmad Qusyairi, mahasiswa hukum tata negara semester 4 uin alauddin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BACA ke XV HPPMI Maros Kom UIN Alauddin Makassar

"Pendidikan di atas kasur, karena hasrat atau diperkosa"?

MILAD 13 thn HPPMI Maros Kom.UIN Alauddin Makassar